Pemerintah Harap UU Ciptaker Dongkrak Investasi Mulai Kuartal III 2021
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan implementasi dari aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memperkirakan aturan sapu jagat itu akan memberikan dampak pada kemudahan investasi mulai triwulan III dan IV 2021.
Dampak UU Cipta Kerja itu akan bergantung pada implementasi sistem Online Single Submission (OSS). Adapun, kesiapan sistem perizinan terpadu tersebut diperkirakan selesai pada Juni atau Juli mendatang.
"Ini akan mulai dirasakan secara signifikan di triwulan III dan IV," kata Iskandar dalam dalam acara Indonesia Data and Economic Conference 2021 Katadata featuring DBS Asian Insights Conference 2021, Senin (22/3).
Bukan tanpa sebab, bila OSS belum siap maka integrasi perizinan akan terhambat meski peraturan sudah berjalan. Adapun, penyiapan sistem OSS meliputi kesiapan perangkat, IT, sistem, dan pelatihan petugas di pemerintah pusat dan daerah. "Itu butuh waktu untuk membuat transisi dan menyiapkan secara penuh," katanya.
Nantinya, OSS dapat melayani berbagai perizinan seperti izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital. Izin ini diperlukan demi menyelesaikan masalah tumpang tindih tanah.
"Jadi begitu OSS masuk, kami akan tahu apakah di daerah itu memang untuk kawasan industri atau tidak," kata Iskandar.
Iskandar juga mengatakan implementasi UU Cipta Kerja menjadi fokus besar pemerintah. Ia meyakini UU tersebut bisa memperbaiki iklim investasi menjadi lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
UU ini memberikan fasilitas perlindungan, pemberdayaan, insentif, pembiayaan bagi usaha mikro kecil. "Kita ketahui UMKM punya peran sentral dalam perekonomian," kata Jokowi dalam pidatonya yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/3).
Presiden juga telah mengeluarkan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam payung hukum tersebut, koperasi dan UMKM dapat mengikuti pengadaan pemerintah dengan nilai hingga Rp15 miliar.
“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19," ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto di Jakarta, Kamis (25/2).
