Mahfud Hitung Ulang, Total Aset Hak Tagih BLBI Hampir Rp 110 Triliun

Rizky Alika
12 April 2021, 14:49
mahfud, blbi, hukum
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Mahfud mengatakan total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110 triliun, di atas estimasi sebelumnya yakni Rp 108 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan total hak tagih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai hampir Rp 110 triliun. Jumlah tersebut melebihi estimasi awal sebesar Rp 108 triliun.

Mahfud mengatakan, total hak tagih itu diketahui setelah ia melakukan penghitungan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

"Tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (12/4).

Namun, jumlah tersebut belum menjadi angka yang pasti dan masih terus dihitung ulang. Mahfud mengatakan tak seluruh aset dalam bentuk uang lantaran ada yang berupa sertifikat bangunan.

Adapun Satgas BLBI akan melakukan pengecekan informasi pada sertifikat yang akan disita oleh negara lantaran pemerintah belum mendapatkan dokumen. Selain itu, ada pula aset yang telah mengalami kenaikan nilai.

Untuk itu, Satgas BLBI akan memperjelas keuntungan yang bisa diambil oleh negara. "Kami perlu kepastian bahwa dulu yang diambil dijaminkan negara itu asetnya, bukan jumlah kreditnya," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta Satgas bekerja secara transparan dalam memetakan dana yang akan ditarik oleh negara. Satgas juga akam menyampaikan informasi kepada publik terkait hak tagih yang akan diambil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana untuk mengejar aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam. Mahfud mengatakan pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yag dikeluarkan tanggal 6 April lalu.

Satgas yang akan memburu utang dan aset terkait BLBI tersebut akan terdiri dari lima Menteri yakni Menko Polhukam, Menko PErekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi,  Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian RI juga akan masuk sebagai pengarah.

Adapun, Satgas diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu dan wakilnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha. Dalam jajaran pelaksana, ada Direktur Jenderal Pajak, Direktur JEnderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, hingga Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.



Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...