Ragam Tantangan Sertifikasi Halal Industri Farmasi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
19 April 2021, 16:31
KEDATANGAN VAKSIN COVID-19 TAHAP TIGA
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Kewajiban sertifikasi halal mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Meski demikian, industri farmasi masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menerapkan kewajiban sertfikasi halal.

Sertifikasi halal diyakini akan mengurangi kekhawatiran masyarakat soal kemanan dan kehalalan obat-obatan yang mereka gunakan. Tak hanya itu, peluang pasar obat halal cukup besar, terlebih Indonesia menjadi center of excellent dari Organisation of Islamic Cooperation (OIC). Hal ini bisa memberi kesempatan bagi industri dalam negeri memperluas pasar ekspor obat halal ke negara lain, khususnya berbasis muslim dan negara Timur Tengah.

Dikutip dari halalmui.id, jumlah produk farmasi (obat dan vaksin) bersertifikat halal baru ada sekitar 2.586 produk, dari 19.483 produk  yang tercatat di BPOM per 24 Maret 2021. Artinya, peluang sertifikasi halal farmasi masih sangat luas. Namun bagi produsen, masih ada faktor yang belum mendukung implementasi aturan tersebut. Berikut di antaranya.

1. Pasokan Bahan Baku

Hingga saat ini industri farmasi masih banyak bergantung terhadap pasokan bahan baku impor dengan persentase sekitar 95 persen terhadap total kebutuhan. Bahan baku tersebut antara lain diimpor dari sejumlah negara, seperti Tiongkok, India, Amerika dan Eropa. Sehingga sulit diketahui kehalalannya.

2. Memakan Waktu dan Biaya

Untuk mendapat pengakuan halal, seluruh aspek produksi Industri farmasi harus lolos uji halal. Mulai dari bahan baku, proses produksi, dan juga fasilitas pabrik. Penyesuaian komposisi obat bisa jadi memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit lantaran harus mengulang beberapa uji coba. Imbasnya, tak hanya membuat waktu produksi menjadi lebih lama, biaya produksi meningkat  dan dikhawatirkan bisa membuat harga obat halal akan lebih mahal dibandingkan dengan obat biasa.

3. Infrastruktur yang belum memadai

Pasal 50 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menyebutkan, pelaku usaha harus memisahkan lokasi, proses produksi, sampai dengan pendistribusian produk halal dan nonhalal. Untuk melaksanakan pasal tersebut, dibutuhkan fasilitas produksi yang mumpuni.

Bagi perusahaan besar, mungkin mudah melakukan perubahan. Namun, industri kecil yang sedang berkembang, kerap mengalami kesulitan pendanaan.

4. Proses Lama

Idealnya, proses pengeluaran sertifikasi halal sekitar 3-4 minggu. Namun, beberapa perusahaan membutuhkan waktu lebih dari itu. Ada yang terkendala kelengkapan dokumen, produk tidak memenuhi syarat, hingga persoalan biaya. Belum lagi soal biaya sertifikasi tiap produknya.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...