Panggil Mendag dan Mentan, KPK Awasi Impor Pangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan ini sebagai rapat pendahuluan terkait kajian terkait impor bahan pangan yang akan dilakukan KPK di tahun 2021.
“Yang paling mendesak adalah beras, gula, bawang putih, daging sapi, kedelai, jagung, dan ayam. Tapi yang pertama adalah holtikultura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/4).
Ia mengatakan, impor bahan pangan tidak hanya ditentukan oleh satu pihak. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian merupakan pemangku kepentingan yang saling menunjang.
Di mana, izin impor dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan dengan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. “Oleh karena itu, karena kedua hal ini merupakan satu kesatuan dalam impor komoditas, maka kajian yang dilakukan tidak akan sempurna kalau tidak melibatkan dua Kementerian ini,” ujarnya.
Simak Databoks berikut:
Dalam konferensi pers, Alexander mengatakan bahwa KPK akan memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian sesuai hasil kajian. Mekanisme serupa pernah dilakukan dalam kajian mengenai alih fungsi lahan dan subsidi pupuk.
“Sudah ada surat rekomendasi dari KPK kepada Presiden untuk segera menghentikan alih fungsi lahan dan berikan insentif untuk daerah agar swasembada bisa tercapai lewat lahan pertanian yang produktif,” katanya.
Sementara itu, Mentan Syahrul juga mengatakan bahwa ia mendapat masukan dalam berbagai aspek terkait dengan impor. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Deputi Pencegahan untuk melakukan perbaikan dari kebijakan-kebijakan terkait impor,” kata Syahrul.
Menteri Perdagangan juga menyatakan siap mendukung KPK untuk mengkaji tata kelola impor holtikultura dan tujuh komoditas impor strategis lainnya.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan.
Selain itu, KPK juga dapat memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi. “Yang merupakan tugas KPK sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," katanya.