Dewas KPK Periksa Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Ameidyo Daud Nasution
22 April 2021, 20:18
kpk, polisi, suap, tanjungbalai
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Ali mengatakan pada Kamis (22/4) Dewan Pengawas KPK memeriksa penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa dan mengumpulkan bukti terkait penyidik mereka yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai Syahrial. Saat ini penyidik tersebut telah diamankan di Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, Dewan Pengawas KPK juga memeriksa dugaan pelanggaran etik atas perilaku tersebut. Komisi antirasuah juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemeriksaan terhadap penyidik dari kepolisian itu akan berlangsung secara transparan.

“Untuk itu, kami persilakan masyarakat mengawal prosesnya,” kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).

Ali mengatakan KPK tidak akan menoleransi aparatnya yang melakukan tindakan koruptif dan melanggar kode etik. “Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Saat ini mereka telah memeriksa sejumlah pejabat pemkot yang berada di Sumatera Utara itu.

Beberapa adalah Wakil Wali Kota Tanjungbalai Waris, Sekretaris Daerah Yusmada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Abu Hanifah, hingga Pelaksana tugas Camat Datuk Bandar Timur Zulfikar.

Adapun pemerasan ini merupakan catatan negatif komisi antirasuah usai sebelumnya pegawai mereka mencuri barang bukti sitaan emas 1,9 kilogram. Saat ini pegawai berinisial IGAS itu telah diberhentikan oleh Dewas KPK.

IGAS merupakan anggota satgas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Ia bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti yang akan dilelang untuk negara.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta, Kamis (8/4).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...