Bertambah, Tersangka Kasus WNI dari India Lolos Karantina Covid-19

Yuliawati
Oleh Yuliawati
28 April 2021, 15:27
karantina, india
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021).

Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari India untuk menjalani proses karantina. Polda Metro sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4) dikutip dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten setelah diberlakukannya aturan ketat masuk wilayah Indonesia bagi WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri.

Polisi awalnya menangkap empat orang yakni S dan RW  yang meloloskan seorang WNI berinisial JD untuk masuk wilayah Indonesia tanpa mengikuti prosedur karantina. JD tiba di bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB usai melakukan perjalanan dari India. JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina selama 14 hari kemudian membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW.

Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dalam meloloskan JD. "Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...