Serikat Buruh Sebut Perusahaan Outsourcing PLN Tidak Bayar THR Penuh
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan, korporasi penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Mereka mengancam akan berunjuk rasa jika persoalan ini tak diselesaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pegawai dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR satu bulan upah. Upah yang dimaksud ialah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sedangkan Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyampaikan, “THR yang diberikan oleh perusahaan outsourcing PLN menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu kompetensi dan delta,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (12/5).
Oleh karena itu, FSPMI meminta perusahaan segera membayarkan kekurangan THR buruh.
Sebelumnya, para pekerja meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka juga telah melapor ke pengawas ketenagakerjaan.
FSPMI juga meminta Direktur Utama PLN bertanggungjawab terhadap persoalan THR di perusahaan outsourcing. Ini karena Riden mengklaim, persoalan bermula dari Peraturan Direktur PLN Nomor 0219.
“Saat ini (aturan itu) menjadi rujukan para vendor dalam menghitung pembayaran THR,” ujar Riden.
Apabila perusahaan tetap memotong THR pekerja outsourcing, FSPMI dan pekerja outsourcing PLN di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan berunjuk rasa di kantor PLN Pusat di ibu kota. Pekerja di wilayah lain akan mendatangi kantor PLN di masing-masing daerah.
"Aksi ini akan dilakukan dengan tertib, damai, dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Riden.
Saat ini, pekerja dari 100 perusahaan outsourcing PLN di 70 kabupaten/kota dan 23 provinsi bergabung menjadi anggota FSPMI. Mereka akan bergerak serentak jika permasalahan THR tak kunjung selesai.
President Public Relations PLN Arsyadany G Akmalaputri menyampaikan, perusahaan berkomitmen mematuhi peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan. "Jika terjadi permasalahan, tentunya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya kepada Katadata.co.id.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha membayarkan THR kepada pekerja secara penuh. Ini disampaikan saat bertemu dengan para pengusaha Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia yang diwakili oleh Anindya Bakrie, Benny Soetrisno, Erwin Aksa, dan 24 perwakilan daerah, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, awal bulan (1/4).
Airlangga meminta pengusaha membayar THR secara penuh, alih-alih dicicil seperti tahun lalu. Ini karena pemerintah memberikan dukungan terhadap dunia usaha dalam berbagai bentuk.
“Tahun lalu THR dicicil. Saya minta tahun ini dibayar penuh. Pengusaha harus berkomitmen,” ujar Airlangga, dalam siaran perse, dua pekan lalu (2/4).
(REVISI: Ada tambahan berupa tanggapan dari PLN pada paragraf 11, Minggu, 16 Mei, Pukul 18.46 WIB)