Hingga H-6 Lebaran, Kemenaker Terima Ribuan Aduan terkait THR
Tunjangan hari raya (THR) seharusnya dibayarkan sepekan atau H-7 sebelum lebaran atau pada 6 Mei 2021. Namun, hingga melampaui batas tersebut, masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR bagi pekerjanya.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.860 laporan dalam kurun waktu 20 April – 7 Mei 2021 atau H-6 Lebaran. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (9/5).
Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah retail, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lainnya.
Sementara itu, masyarakat paling banyak belanja di supermarket menjelang lebaran. Simak Databoks berikut: