KAI Angkut 48.810 Penumpang Kereta Selama Larangan Mudik 2021
PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan 38 perjalanan kereta api jarak jauh selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun operasional kereta jarak jauh ini bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hanya penumpang yang dikecualikan dari larangan mudik yang boleh menumpang kereta. Di antaranya adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
“Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 - 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” kata Joni dalam keterangan resminya, Minggu (16/5).
Joni mengatakan rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra larangan mudik pada 22 April - 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.
Simak Databoks berikut:
Pada periode 6 hingga 14 Mei 2021, terdapat 6% atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, KAI mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket.
"Kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya,” kata Joni.
Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik yakni, menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.
Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun di Jawa dan Sumatera. Selain itu, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 54 stasiun.