Bodetabek & Bandung Akan Gelar Vaksinasi untuk Warga di Atas 18 Tahun

Ameidyo Daud Nasution
18 Juni 2021, 10:29
vaksin, jabodetabek, covid-19, bandung
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas medis menunjukan vaksin astrazeneca kepada warga RT 03/RW 03, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur bersiap untuk melakukan suntik vaksin,Kamis (3/6/2021). Setelah Jakarta, vaksinasi massal juga akan dilakukan di Bodetabek dan Bandung Raya.

Pemerintah memperluas sasaran pemberian vaksin Covid-19 bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Setelah Jakarta, vaksinasi massal juga akan dilakukan di Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek) serta Bandung Raya.

Hal tersebut diatur dalam surat edaran SR.02.06/22/1599/2021 yang ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (17/6).

Alasan perluasan vaksinasi massal ini lantaran kasus Covid-19 di wilayah penyangga Jakarta seperti Jawa Barat dan Banten juga meningkat dalam sepekan belakangan. Kasus corona di Jabar bertambah 24 persen, sedangkan Banten melonjak 82 persen dalam tujuh hari terakhir.

“Sehubungan keadaan tersebut, dibutuhkan upaya mempercepat pemutusan transmisi penularan Covid-19, salah satunya melalui percepatan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta dan penyangganya,” bunyi petikan surat tersebut yang ditulis, Jumat (18/6).

Meski demikian, vaksinasi harus tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, lansia, pelayan publik, serta penduduk yang rentan. Sedangkan implementasi pelaksanannya tetap disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Jabar dan Banten.

Kemenkes dalam surat tersebut juga meminta Dinas Kesehatan Jabar dan Banten bekerja sama dengan pihak lain dalam menggelar vaksinasi massal. Beberapa di antaranya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, komunitas, organisasi keagamaan dan lokal, serta swasta.

“Mohon fasilitasi saudara sehingga penanggulangan Covid-19 melalui percepatan vaksinasi dapat berjalan baik,” demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut.

Sebelumnya vaksinasi massal bagi warga berusia 18 tahun ke atas telah digelar di Jakarta. Beberapa persyaratan umum adalah mereka harus berusia di atas 18 tahun serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI. Bagi warga luar DKI yang bekerja atau kuliah di Jakarta bisa membawa surat keterangan bekerja atau kuliah di Jakarta.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...