Kasus Covid-19 Melonjak, MenPAN RB Tak Lockdown Kantor Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak memberikan arahan kepada institusi pemerintah untuk mengunci kantor atau lockdown untuk memutus penularan Covid-19.
Hal ini lantaran instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah harus tetap melaksanakan tugasnya. “Tidak ada istilah kantor lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” kata Tjahjo saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (18/6).
Dia menjelaskan kantor pemerintahan yang berada di zona merah bisa memberlakukan 75 persen bekerja dari rumah. Bahkan angka kapasitas mereka yang bekerja dari kantor bisa lebuh kecil dari itu.
“Kalau banyak, satu kantor banyak terkena bisa 10 persen, jadi bergiliran,” kata Tjahjo.
Tjahjo sebelumnya juga menyatakan, hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari kejepit nasional atau harpitnas ditiadakan untuk sementara waktu. Menurutnya, ASN tidak boleh cuti saat terdapat hari libur secara berturut-turut.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta para aparatur negara mengambil cuti pada hari selain harpitnas. "Pengertian ditiadakan ialah jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagaamaan libur, nanti semua ASN minta cuti Senin. Nah, ini dilarang," ujar Tjahjo.
Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Natal tanggal 24 Desember dan menggeser dua hari libur nasional lainnya demi mencegah mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dua hari libur nasional yang diubah adalah Tahun Baru Hijriyah yang jatuh pada 10 Agustus serta Maulid Nabi pada Rabu 19 Oktober.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan