Usai Adelin Lis, Buron Hendra Subrata Akan Dideportasi dari Singapura
Pemerintah Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, buron sekaligus terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2010. Hendra rencanaya akan tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6) mendatang.
Hendra merupakan buronan Kejaksaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Saat ini, dia berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
"Deportasi terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Hendra ialah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari lalu telah dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura. Atase Kejaksaan menyampaikan, ada WNI bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura hendak memperpanjang paspornya.
Setelah dicek identitasnya, Endang adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata. "Endang Rifai akan segera dideportasi dan dieksekusi." ujar Leonard.
Sebelum Hendra, buron kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis telah dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Singapura. Adelin ditangkap otoritas setempat lantaran penggunaan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.
"Pemulangan terpidana ini berkat dukungan otoritas SIngapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Sabtu (19/6) lalu.