Rencana Pengetatan Aturan PPKM, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Ameidyo Daud Nasution
29 Juni 2021, 11:16
ppkm, pesawat, tes pcr, covid
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Pemerintah berencana memperketat aturan PPKM mikro dengan mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berencana mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Salah satu perubahannya ialah mewajibkan penumpang pesawat terbang untuk melakukan pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).

Sebelumnya syarat bepergian penumpang pesawat adalah Rapid Test Antigen yang berlaku 2x24 jam dan GeNose yang berlaku 1x24 jam sebelum penerbangan untuk tujuan Bali. Adapun untuk tujuan lain adalah RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam sebelum perjalanan.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting rencana perubahan tersebut masih dibahas dalam rapat yang digelar pada Selasa (29/6). Alexander juga mengatakan rapat tersebut juga mengundang sejumlah pelaku ekonomi.

"Sedang dirapatkan di pokja (kelompok kerja), masih drafting," kata Alexander saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (29/6). 

Sebelumnya rencana perubahan aturan PCR ini disampaikan Kepala Satgas Covid-19 Ganip Warsito saat rapat virtual pada Senin (28/6). Hal ini merupakan bagian dari usaha mencegah mobilitas penduduk saat kasus Covid-19 meningkat. "Tes RT PCR berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar daerah satu hari." kata Ganip.

Selain itu penyesuaian aturan juga berlaku untuk kegiatan nonesensial. seperti pembatasan jam operasional mal hingga pukul 17.00 serta penerapan work from office (WFO) 25% dari kapasitas bagi perkantoran di zona merah dan oranye. Kemudian, restoran hanya diperbolehkan melayani pesanan yang dibungkus (take away) dengan jam operasional hingga 20.00.

Untuk itu, pemerintah akan mengubah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. "Pembatasan-pembatasan ini dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 tidak semakin menyebar," kata Ganip.

Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 masih terus melonjak dalam sepekan belakangan ini. Kementerian Kesehatan pada Senin (28/6) melaporkan tambahan 20.694 pasien virus corona.

Dari angka tersebut, sebanyak 13.119 atau 63,3 persen berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. DKI menyumbang kasus terbanyak yakni 8.348 kasus, disusul Jabar dengan 4.771 pasien.

Jumlah kasus yang didapatkan kemarin berasal dari pemeriksaan terhadap 80.308 orang. Dengan tambahan kasus hari ini maka total 2.135.998 orang di Indonesia dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu angka kematian pasien Covid-19 juga melonjak 423 pasien. DKI Jakarta menyumbang lonjakan kematian pasien terbanyak yakni 80 orang. Di bawahnya adalah Jawa Barat dan Jawa Timur yang melaporkan 73 dan 66 kematian pasien Covid-19.

Adapun jumlah kasus aktif kemarin juga bertambah 10.791 menjadi 218.476 orang. Selain itu ada pula 133.130 orang yang masuk dalam kategori suspek.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...