Masih Uji Klinis, Ahli Minta Ivermectin Tak Dipakai Masyarakat Luas
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan dokter bisa memberikan obat cacing Ivermectin kepada masyarakat asalkan memerhatikan protokol uji klinik. Namun, epidemiolog menilai obat tersebut tidak bisa diberikan ke masyarakat selama dilakukan uji klinis untuk pasien Covid-19.
Sebelumnya BPOM telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. Pemberian persetujuan ini dilakukan lantaran adanya dukungan analisis dari beberapa hasil uji klinik secara acak.
Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono khawatir BPOM menerima tekanan sehingga mengizinkan penggunaan Ivermectin. Padahal, WHO hanya merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk uji klinis pengobatan Covid-19.
"Itu melangar aturan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Ivermectin hanya boleh digunakan untuk uji klinis," kata Pandu saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (29/6).
Menurutnya, Ivermectin juga belum terbukti dapat menurunkan kasus Covid-19 di India. "Kementerian Kesehatan India justru mengeluarkan Ivermectin dari daftar pengobatan manajemen Covid-19," ujar dia.
Pandu mengatakan saat ini belum ada uji klinis yang menunjukkan manfaat Ivermectin untuk mengobati virus corona. Obat tersebut juga belum memiliki bukti dapat menggantikan vaksinasi Covid-19.
"Ivermectin kalau diedarkan untuk infeksi cacing boleh, tapi penggunaannya harus dimonitor ketat," katanya.
Sementara, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, Ivermectin bisa memberikan dampak serius kepada masyarakat. Oleh karena itu, obat tersebut tidak boleh diberikan kepada masyarakat umum. "Ada dampak serius seperti koma dan kematian," katanya.
Di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 tahun sekali.
Dicky menilai, hal itu menunjukkan Ivermectin bukan menjadi obat yang aman untuk dikonsumsi setiap hari. "Tanpa indikasi, itu bisa berbahaya sekali," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, dokter bisa memberikan obat Ivermectin dengan kondisi tertentu.
"Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik," kata Penny.
BPOM pun telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. Penny mengatakan, uji tersebut diinisasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes).
Selain adanya hasil uji klinis sebelumnya, pengujian juga dilakukan karena data keamanan Ivermectin menunjukan adanya toleransi yang baik. Selain itu, ada jaminan keselamatan penggunaan Ivermectin bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya.