Polisi Sekat 407 Lokasi di Jawa-Bali Saat PPKM Darurat, Ini Daftarnya
Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan dan pengendalian mobilitas masyarakat saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Ada 407 titik penyekatan yang tersebar di setiap provinsi wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Korlantas Polri Istiono mengungkapkan penyekatan tersebut dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat disaat berlakunya PPKM Darurat yang mulai berlaku besok (3/7).
Untuk wilayah DKI Jakarta disiapkan 60 titik penyekatan dengan rincian 25 titik pembatasan mobilitas dan 35 pengendalian mobilitas.
Kemudian, untuk wilayah Banten terdapat 20 titik. Sementara, Bandung, Jawa Barat disiapkan 106 titik penyekatan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada enam titik, Denpasar, Bali terdapat 12 titik. Lalu, di Jawa Timur ada 160 titik penyekatan dan Jawa Tengah 42 titik.
Istiono menjelaskan khusus DKI Jakarta dari 60 titik, 25 di antaranya dibuat pembatasan dan penyekatan antarkota. "Kami bangun di kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Kota Depok," ujar dia.
Sementara itu, di dalam kota Jakarta polisi juga melakukan pembatasan mobilitas. Ada empat titik yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan TL Harmoni.
Korlantas Polri juga melakukan penyekatan di tol dalam kota, yakni, gate Cakung dari arah Jagorawi, gate Tomang dari arah Tangerang, gate Halim dari Cikampek, dan gate Cikunir dari arah Cikampek.
Selanjutnya, Korlantas juga melakukan 17 pembatasan mobilitas antarkota di antaranya adalah, Ring Road Tegal Alur, Jakarta Utara, Pos Joglo Raya, Jakarta Barat, Pos LTS Kalideres, perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya, Lampiri Kalimalang.
Kemudian, Panasonic Jalan Raya Bogor, depan SPBU Cilangkap Depok, Jalan Parung Ciputat Depok, Batu Ceper Tangkot, Jati Uwung Tangkot, Jalan Sultan Agung Meda Satria Bekasi Kota, Jalan Nur Ali Sumber Arta Bekasi Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Tambun, Bintaro, dan Tangerang Selatan.
"Itu lokasi ruas penyekatan yang kita persyaratkan, bahwa persyaratan sama dengan perjalanan. Harus sudah divaksin, menunjukkan hasil tes negatif PCR, kemudian harus ada rapid tes. Bila tidak memenuhi syarat, akan kita putar balikkan,” kata dia. Adapun perjalanan yang diprioritaskan sesuai aturan pemerintah yaitu sektor esensial, kritikal serta transportasi.
Penyekatan ini dilakukan dengan tujuan menutup lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan akan dilaksanakan mulai dari pukul 6 sore sampai 4 pagi, setiap hari masa PPKM darurat berakhir 20 Juli 2021.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan