Mendagri Rilis Tiga Aturan Perpanjangan PPKM dari Jawa sampai Papua

Lavinda
Oleh Lavinda
26 Juli 2021, 07:11
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal seperti dikutip Antara, Minggu (25/7).

"Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," demikian tertulis dalam peraturan baru yang terbit Minggu (25/7).

Beleid kedua yakni, Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketiga, Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Ketiga Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun, PPKM diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Salah satunya, memperbolehkan pedagang kaki lima buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Kami akan melakukan beberapa penyesuain aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati," ujar Joko Widodo dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7).

Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial. Saat ini, menurut dia, sudah terjadi pengendalian kasus Covid-19, terlihat dari data tambahan kasus, ketersediaan tempat tidur, dan positivity rate yang membaik.

"Namun, kita harus hati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung dengan cermat," katanya.

Di sisi lain, Jokowi menekankan aspek ekonomi sosial juga harus diprioritaskan. Ini terutama yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait pembatasan aktivitas. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 15.00 WIB. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda. Ketiga, pedagang kaki lima, toko lontong, agen atau outlet voucer pulsa, pangkas rambut, cucian kendaraan , dan usaha lain sejenis diizinkan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Keempat, warung makan pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang punya usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 20.00 WIB. Namun, waktu makan pengunjung dibatasi hanya 20 menit. Jokowi juga menekankan, pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial untuk membantu masyarakat dan dunia usaha yang terdampak.

Ia juga meminta para menteri untuk memastikan masyarakat yang menjalani isolasi mandiri mendapatkan obat dan vitamin serta layanan telemedicine secara geratis. Demikian pula dengan layanan rumah sakit jika dibutuhkan.

"Angka kematian harus ditekan. Kami akan menambah kapasitas rumah sakit pada daerah-daerah yang memiliki angka kematian tinggi," ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...