Penumpang Pesawat Daerah PPKM Level 1-2 Boleh Gunakan Rapid Antigen
Maskapai juga harus memenuhi prinsip jaga jarak dengan pengaturan kursi penumpang maksimal 70% dari kapasitas angkut. Adapun, personel pesawat udara yang betugas wajib menunjukan hasil negatif dengan RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan Perjalanan Kereta dan Komuter
Kemenhub juga menerbitkan SE Nomor 58 Tahun 2021. Dalam surat itu, pemerintah mengatur ketentuan perjalanan perkeretapian.
Khusus peerjalanan komuter dalam wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan akan dilakukan tes acak. Namun, penumpang komuter wajib membawa dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya.
Sementara, penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan. Sedangkan, penumpang kereta api antarkota dari dan ke wilayah PPKM level 1 dan 2 dikecualikan dari kewajiban menunjukan kartu vaksin.