Top News: Efek Samping Langka Vaksin AstraZeneca, Nestapa Indofarma

Aryo Widhy Wicaksono
3 Mei 2024, 05:30
Ilustrasi Botol vaksin Covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi Botol vaksin Covid-19
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

AstraZeneca mengakui vaksin Covid-19 yang mereka kembangkan bersama University of Oxford, berisiko menyebabkan sindrom langka Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS).

Sindrom ini meliputi pembekuan darah serta penurunan jumlah trombosit dalam darah. Namun, dalam dokumen legal AstraZeneca menyebut situasi ini sangat jarang.

Dokumen tersebut terungkap di pengadilan, setelah terjadi gugatan kelompok warga atau class action terhadap AstraZeneca, dengan klaim vaksin tersebut menyebabkan kematian dan cedera serius.

Risiko TTS dari salah satu vaksin Covid-19 di Indonesia ini menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, ketahui juga bagaimana nasib BUMN bidang farmasi, Indofarma, yang tengah menghadapi masalah finansial, serta penyebab udara panas di Indonesia belakangan ini.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Vaksin AstraZeneca Digugat Picu Sindrom Langka, Ini Respons Kemenkes

Salah satu merk vaksin Covid-19 yang dipakai Indonesia, AstraZeneca, mengakui bahwa vaksinnya bisa menimbulkan sindrom langka. Hal ini disampaikan dalam dokumen persidangan dan tengah digugat dalam gugatan class action.

“Raksasa farmasi ini digugat class action atas klaim bahwa vaksinnya yang dikembangkan bersama University of Oxford, menimbulkan kematian dan cedera serius dalam banyak kasus,” tulis The Telegraph dikutip Kamis (2/5).

AstraZeneca menggugat balik klaim tersebut, tapi dokumen legal yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Februari lalu mengatakan hal lain. Mereka menyebut bahwa vaksin Covid dalam situasi yang sangat jarang bisa saja menimbulkan TTS.

TTS adalah singkatan dari Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome. Penyakit ini menyebabkan beberapa orang mengalami pembekuan darah dan penurunan trombosit dalam darah.

Sebanyak 51 kasus sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi, terkait klaim TTS. Korban dan keluarga yang berduka kemudian meminta ganti rugi senilai hingga 100 juta Poundsterling atau Rp 2 triliun.

2. PDIP Sebut Gugatan ke PTUN Bisa Buat Gibran Tak Dilantik jadi Wapres

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Kamis (2/5).

Dalam perkara bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu satu materi yang digugat PDIP berkaitan dengan penggunaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan ini menjadi dasar saat KPU menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan PDIP ke PTUN tetap akan dilanjutkan meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam putusannya MK menetapkan tidak ada masalah hukum berkaitan dengan pencalonan Gibran.

3. Nestapa Indofarma, Terombang-ambing Menanti Penyelamatan

aryawan Indofarma tengah gundah gulana. Bagaimana tidak, selama beberapa bulan terakhir pembayaran gaji mereka tersendat. Pada bulan Januari lalu, mereka hanya menerima gaji 50%.

Gaji bulan Februari yang mereka terima bervariasi dari 50-90%. Gaji bulan Maret juga baru cair 50%, itupun dibayarkan menjelang akhir April. Sementara gaji bulan April sama sekali belum cair.

Menurut Arif Widodo, perwakilan Serikat Pekerja Indofarma, bukan hanya pembayaran gaji yang tersendat. Indofarma juga belum membayarkan tunjangan kesejahteraan dan tunjangan akhir tahun.

"Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BNI Simponi periode Mei 2022 hingga sekarang belum dibayar, iuran BPJS Tenaga Kerja terakhir dibayar Januari 2022 padahal sudah dipotong dari gaji," ujar Arif kepada Katadata.co.id.

Ia juga menyebut asuransi kesehatan Inhealth juga tidak dibayarkan. Selama ramadan lalu, mereka tidak mendapatkan uang makan yang menjadi pengganti makan siang.

Bahkan, jatah air minum pun mereka harus membeli sendiri. Jika dirinci satu-persatu, daftarnya masih panjang.

4. BMKG Jelaskan Penyebab Udara Panas yang Dirasakan di Wilayah Indonesia

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi penjelasan ihwal fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Deputi Meteorologi BMKG Guswanto memastikan fenomena udara panas yang melanda Indonesia beberapa hari terakhir bukan merupakan gelombang panas atau heatwave.

“Jika ditinjau secara karakteristik fenomena, maupun secara indikator statistik pengamatan suhu kita tidak termasuk ke dalam kategori heatwave, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai gelombang panas,” kata Guswanto seperti dikutip, Kamis (2/5).

Ia menjelaskan, merujuk pada data rekapitulasi meteorologi BMKG selama 24 jam terakhir suhu sebagian besar wilayah Indonesia cukup meningkat.

Kenaikan berkisar di angka lima derajat di atas suhu rata-rata maksimum harian, dan sudah bertahan sekitar lebih dari lima hari.

Peningkatan suhu tersebut teramati melanda mulai dari Jayapura, Papua (35,6 celcius), Surabaya, Jawa Timur (35,4 celcius), Palangka Raya, dan Kalimantan Tengah (35,3 celcius).

Selain itu juga ada peningkatan di Pekanbaru- Melawi, Kalimantan Barat- Sabang, Aceh dan DKI Jakarta (34,4 celcius).

5. Jokowi Sahkan Revisi UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa. Dalam beleid terbaru itu Jokowi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode.

Regulasi teranyar itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi terdahulu mengatur jabatan kades hanya berlaku selama 6 tahun per periode dan membuka peluang bertugas selama 18 tahun. UU yang lama menyebut kades dapat menjabat paling banyak tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...