Banding Terkabul, Hakim Sunat Vonis Joko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Joko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Hal ini setelah majelis hakim mengabulkan banding terpidana kasus pemufakatan jahat tersebut.
Dikutip dari Antara, Putusan tersebut dibuat hakim pada tanggal 5 Juli 2021 lalu. Sedangkan majelis hakim terdiri dari Muhammad Yusuf sebagai Ketua dan Haryono, Singgih Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya memvonis Joko hukuman 4,5 tahun penjara lantarantTerpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut menyuap aparat hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Djoko dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Iamemberi uang ke Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebesar US$ 370 ribu dan SG$ 200 ribu, serta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo senilai US$ 100 ribu. Pemberian uang dilakukan untuk menghapus red notice namanya sebagai buronan Interpol.
Tak hanya itu, Joko juga memberikan uang US$ 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kucuran fulus diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung yang diajukan Kejaksaan Agung atas masalah hukum Djoko.
Ini agar Joko dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana dua tahun penjara. Sedagkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memangkas hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara dalam kasus suap tersebut.
Putusan ini pengadilan ini disoroti oleh Komisi Yudisial (KY). Oleh sebab itu merka akan melakukan kajian atas putusan hakim ini dan memperkuatnya dengan pandangan akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
“KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini terutama dari pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).