Golongan Baru SIM CI dan CII, Simak Syarat dan Aturannya

Image title
29 Juli 2021, 11:44
Golongan Baru SIM CI dan CII, Simak Syarat dan Aturannya, sim ci, sim cii, beda golongan sim, sim sepeda motor, sim motor, surat izin mengemudi, syarat sim c, perbedaan sim motor
ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Warga memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai perpanjangan di Bus Pelayanan SIM Keliling, Banda Aceh, Aceh, Kamis (4/3/2021). Selama pandemi COVID-19, Polda Aceh tetap mengoperasikan beberapa unit Bus Pelayanan SIM Keliling di beberapa lokasi untuk memberikan kemudahan kepada warga dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya.

Sebelumnya, SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, Polri membuat aturan penggolongan baru dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan aturan baru, SIM kini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan CII. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Aturan baru ini berdampak signifikan bagi para pengendara motor gede alias moge untuk mengganti SIM mereka.

Persyaratan Usia

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Jenis-jenis SIM

SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terdiri atas:

  • SIM Ranmor Perseorangan.
  • SIM Ranmor umum.
  • SIM Internasional.

Golongan SIM baru

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik. Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (sentimeter kubik).
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga golongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau motor dengan mesin 250 cc wajib mengganti SIM lama dengan SIM baru karena SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...