Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW Nilai KPK Enggan Bertindak Tegas
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapai tuntutan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, ringannya tuntutan itu menggambarkan keengganan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi bantuan sosial.
"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (29/7).
Kurnia mengatakan, pasal yang menjadi alas tuntutan yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dinilai jauh dari memuaskan. Sebab, besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari.
Tuntutan yang rendah ini dianggap kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. "Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujar dia.
Kurnia mengingatkan penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
Regulasi itu menjelaskan, KPK mengedepankan asas kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. "Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," katanya.
Semestinya, kesengajaan Juliari dalam menghambat penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban.
ICW pun menilai, hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut. "Hukuman maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19," ujar Kurnia.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Juliari dengan pidana 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider kurungan. Ini lantaran Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU Ikhsan Fernandi, Rabu (18/7) dikutip dari Antara.
Selain itu jaksa penuntut meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, JPU juga meminta hak politik politisi PDI Perjuangan itu dicabut dalam periode tertentu.
“Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun,” kata Ikhsan.
Beberapa hal yang memberatkan adalah Juliari tak mendukung pemerintahan bebas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan perbuatan terjadi saat pandemi Covid-19.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.