Emir Moeis Jadi Komisaris, DPR Tak Akan Minta Penjelasan Menteri BUMN
Emir Moeis resmi ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha badan usaha milik negara (BUMN) yang memproduksi pupuk urea. Penunjukan Emir Moeis ini mengundang kontroversi mengingat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)tersebut tersangkut kasus korupsi.
Kendati mengundang polemik di tengah masyarakat, DPR tidak akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir untuk meminta penjelasan terkait penunjukan Emir Moeis.
"Ngga lah (mengundang Erick)," tutur Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza kepada Katadata.co.id, Jumat (6/8).
Menanggapi penunjukan Emir, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, secara aturan, penunjukan Emir memang tidak bermasalah.
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar Undang-Undang maupun peratutan menteri," tuturnya kepada Katadata.co.id.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasii (Baleg) DPR tersebut mengingatkan bahwa ada persoalan etika yang seharusnya diperhatikan dalam penunjukan Emir,
"Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis. Namun, aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham. Tinggal bagaimana pihak kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," ujar Baidowi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tidak ada persyaratan bahwa mantan orang yang terlibat dalam korupsi dilarang menjadi anggota komisaris. Undang-Undang tersebut hanya menyebut bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)..
Namun, UU (Pasal 28) tersebut juga mengatakan bahwa anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), Emir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2012 karena terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI). Hadiah diterima Emir saat menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR (200-2003).
Emir dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun dan denda Rp. 150.000.000 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2014.
Kasus korupsi yang dilakukan Emir terkait dengan tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lot 3 (Steam Generator dan Auxiliaries) di Provinsi Lampung. Konsorsium diduga meminta bantuan emir untuk memenangi tender.
Nama Emir Moeis juga pernah dikaitkan dengan kasus korupsi Bank Century yang diduga merugikan negara sebesar RP 6,7 triliun. Namun, Emir membantah keterlibatannya dalam kasus aliran dana Bank Century.
