Sekolah di Daerah PPKM Level 1-3 Bisa Tatap Muka, Harus Izin Orang Tua
Pemerintah telah mengubah sejumlah ketentuan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seiring dengan itu, Kementerian Penedidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Meski begitu, orang tua akan diberikan kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah pun diwajibkan menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ serta tidak mendiskriminasi murid yang memilih PJJ.
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (10/8).
Keputusan PTM terbatas tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB tersebut terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas pada satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).
Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas bergiliran yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan. Hal ini diterapkan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, siswa wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Mereka juga tidak boleh melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. mereka yang mengidap penyakit penyerta atau komorbid juga harus dalam kondisi terkontrol dan tidak bergejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud ialah kantin, kegiatan olah raga serta ekstrakurikuler. Begitu pula kegiatan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
Hendarman mengatakan, pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis, yaitu menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. Hal ini sesuai dengan ketetapan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Ia lalu mengajak seluruh institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisir. "PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 bisa berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat," ujarnya.