Anies Izinkan Restoran, Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengijinkan restoran dan sarana olahraga yang berada di ruang terbuka (outdoor) di Jakarta untuk kembali beroperasi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
"Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%," tulis Anies dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Kamis (12/8).
Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa restoran hanya diijinkan untuk melayani konsumen dengan ketentuan satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Namun, Anies belum mengijinkan restoran, kafe, dan rumah makan yang membuka layanan di ruang tertutup untuk beroperasi kembali. Mereka hanya diijinkan menerima pesanan delivery atau take away saja.
Dalam keputusan gubernur yang diteken pada Selasa (10/8), Anies juga mengijinkan sarana olah raga di ruang terbuka untuk membuka kembali fasilitasnya.
"Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies.
Seperti kegiatan-kegiatan di tempat publik atau sektor usaha lainnya, Anies meminta petugas dan pengguna sarana olahraga terbuka tersebut harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Kecuali bagi tiga kelompok warga, yakni masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya,” kata Anies dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).
Sebagaimana diketahui, pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara itu, sarana olahraga di dalam ruangan (indoor) masih ditutup atau tidak diizinkan beroperasi. Begitu juga dengan area publik, taman umum, tempat wisata, tempat resepsi pernikahan, lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, juga masih ditutup.