Status Diputuskan Hari Ini, PPKM Jabodetabek Akan Turun ke Level 2?

Rizky Alika
30 Agustus 2021, 16:14
ppkm, jabodetabek, covid-19
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada hari ini (30/8). Selanjutnya, pemerintah akan memutuskan nasib status pembatasan aktivitas demi mencegah penularan Covid-19 itu.

Adapun saat ini wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjalankan PPKM Level 3. Namun apakah ada kemungkinan pelonggaran status lagi?

Epidemiolog pun memprediksi level PPKM di Jakarta bisa diturunkan dengan sejumlah syarat. "Jakarta menurut saya bisa diturunkan level 2, tapi harus benar-benar dijamin dipastikan cakupan testing bisa terjaga," kata Dicky kepada Katadata.co.id, Senin (30/8).

Wilayah Level 2 adalah daerah dengan angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Meski begitu, wilayah penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih perlu menerapkan PPKM level 3. Sebab, wilayah tersebut masih harus meningkatkan kinerja penelusuran, pengetesan, dan perawatan (3T).

Ia pun mengatakan, positivty rate di Jakarta sudah mencapai 5%, sedangkan, daerah penyangga ibu kota belum mencapai target tesebut. Meski begitu, wilayah ibu kota tak bisa dibilang aman dari pandemi Covid-19 lantaran PPKM tidak menerapkan isolasi bagi wilayah terkecil yang mengalami peningkatan kasus corona.

"Oleh karena itu, Jakarta akan sangat dinamis, sangat rawan kasusnya bergerak naik turun," ujar dia.

Untuk itu, pelonggaran aktivitas perlu dilakukan secara perlahan dan terukur. Penetapan kebijakan juga harus mengacu data kematian akibat Covid-19 dan positivity rate.

Dicky pun berharap seluruh daerah bisa meningkatkan capaian 3T. Pengetesan paling tidak harus dilakukan kepada 80% kelompok rentan.

Kemudian, isolasi dan karantina pasien harus dilakukan paling tidak 80% dari kasus kontak. "Ini masih menjadi pekerjaan rumah karena masih banyak daerah belum mencapai target itu meskipun PPKM level 4," katanya.

Sedangkan epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan memprediksi pemerintah tak akan menurunkan status Jabodetabek dan beberapa aglomerasi lain di Jawa dari Level 3.

Ini lantaran beberapa indikator Covid-19 belum menunjukkan perlunya pelonggaran status. Meski demikian, Iwan memprediksi akan ada daerah di Jawa dan Bali yang bisa turun status dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.

"Kalau dari indikatornya bisa turun level, tapi tetap harus berhati-hati atau bisa naik lagi," ujarnya.

Sebelumnya, jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 474 pada Minggu (29/9) menjadi total 849.843 kasus. Persentase kasus positif terhadap total pemeriksaan atau positivity rate mencapai 4,1%, memenuhi standar WHO yakni maksimal 5%.

Angka positivity rate tersebut diperoleh pemeriksaan PCR yang mencapai 11.584 pada hari ini. Sementara jika menghitung test antigen sebanyak 9.339 orang, maka positivity rate Jakarta per 29 Agustus hanya mencapai 2,26%.

Pemerintah DKI mencatat, rata-rata positivity rate menggunakan metode pemeriksaan PCR dalam sepekan terakhir mencapai 5%, di bawah angka nasional yang mencapai 27,1%. Sementara itu, positivity rate nasional menggunakan metode PCR dan antigen per hari ini tercatat 8,06%, sedangkan jika hanya mengitung PCR dan TCM sebesar 18%.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...