Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar

Rezza Aji Pratama
6 September 2021, 17:41
ahmadiyah, masjid, kalimantan barat, sintang, Kemenag
Katadata

Kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menegaskan pihaknya telah menangkap 12 orang dalam kasus tersebut, di mana 3 diantaranya berstatus sebagai saksi. Polisi terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah pelaku. 

“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (6/9).

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar pada Jumat (3/9). Sebelumnya, pada 14 Agustus 2021 Bupati Sintang telah mengeluarkan perintah penutupan sementara masjid tersebut. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2021 surat penutupan permanen dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten. Keputusan ini menyusul desakan dari masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam.

Pada saat kejadian, aparat sebenarnya sudah berjaga-jaga di sekitar lokasi. Sekitar 12.30 WIB, ratusan orang menuju masjid dan mulai melakukan perusakan. Polisi yang berjaga tidak bisa berbuat banyak akibat jumlah massa yang terlampau banyak. Dalam insiden tersebut, masjid ludes terbakar meskipun tidak ada korban jiwa. 

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendorong aparat kepolisian bergerak cepat mengusut para pelaku perusakan masjid tersebut. Ia juga mendesak agar pemerintah, termasuk aparat kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan. "Korban harus diberikan perlindungan, jika ada perbedaan sebaiknya diselesaikan dengan mediasi, dengan dialog, tidak dengan kekerasan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/9).

"Perilaku intoleran yang dilakukan itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum, jangan lagi ada tindakan intoleran yang bisa merusak kerukunan antarsesama," katanya. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meminta aparat menindak tegas para pelaku. Ia menilai insiden tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. “Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag dalam keterangan resmi, Jumat (3/9).

Menag juga meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...