Amendemen UUD 1945 Bisa Kembalikan Indonesia ke Masa Orde Baru

Rezza Aji Pratama
8 September 2021, 18:33
amendemen UUD, UUD 1945, MPR
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah) memimpin rapat perdana pimpinan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Amendemen UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dinilai berpotensi mengubah seluruh tatanan kenegaraan dan membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari  menyebut beberapa poin penting yang diincar melalui amendemen ini antara lain penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode dan menaikkan derajat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.

Saat ini MPR merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi lainnya seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau MPR menjadi lembaga tertinggi negara maka MPR yang berhak mengangkat Presiden. Ini persis seperti di era Orde Baru,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (8/9).

Feri menambahkan amendemen UUD 1945 saat ini tidak terlalu diperlukan. Amendemen hanya kepentingan sekelompok elite politik yang ingin membatasi keterlibatan publik. Terkait dengan rencana dihidupkannya kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Feri merasa hal tersebut tidak diperlukan.

Ia beralasan Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. “Tanpa PPHN toh selama ini pembangunan juga sudah berjalan,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...