Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak Segera disidangkan

Rezza Aji Pratama
15 September 2021, 11:32
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Angin Prayitno Aji diperi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.\

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak kepada Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR) yang menjadi tersangka akan diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Dadan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

"Tim penyidik KP telah melaksanakan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] kepada tim Jaksa dengan tersangka DR karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," katanya, Rabu (15/9).

Terhitung sejak 14 September 2021, Dadan akan diperiksa oleh Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan. Tersangka saat ini ditahan di Kavling C1 Rutan KPK, Jakarta. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Ali menambahkan.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Dadan dan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Adapun sebagai pemberi, yakni kuasa hukum wajib pajak Veronika Lindawati serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk. dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...