Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Azis Syamsuddin Rp 100 Miliar

Desy Setyowati
25 September 2021, 14:27
azis syamsuddin, kpk, dpr, kekayaan azis, kasus dugaan suap
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) baru saja diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Total kekayaan Azis Rp 100,3 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman ELHKPN KPK, Azis terakhir melaporkan kekayaan pada 22 April untuk pelaporan tahun 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPR.

Azis memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 89,5 miliar, yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung.

Ia juga mempunyai enam kendaraan bermotor senilai Rp 3,5 miliar. Ini terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.

Azis tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 274,75 juta. Selain itu, ada harta kas dan setara kas Rp 7,05 miliar.

KPK mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) Rp 3,1 miliar. Ini untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah, yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur tentang orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban.

Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Selain itu, denda minimum Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (24/9) sampai dengan 13 Oktober di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...