Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Tertunda, Akan Dibahas Setelah Reses DPR

Image title
6 Oktober 2021, 13:46
Ketua KPU Ilham Saputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Rapat tersebut mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan Pembahasan RAPBN serta rencana k
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ketua KPU Ilham Saputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Rapat tersebut mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan Pembahasan RAPBN serta rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2022.

Penetapan jadwal Pemilu 2024 kembali molor setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian batal hadir dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR yang sedianya digelar hari ini (6/10). 

Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan kemungkinan rapat akan dilanjutkan setelah masa reses DPR yang akan berlangsung mulai 8 Oktober hingga 8 November 2021. “Raker Komisi II DPR untuk konsultasi KPU bisa dilaksanakan pada awal November nanti,” ujar Luqman kepada Katadata, Rabu (6/10). 

Luqman menegaskan jika mengacu pada Undang-Undang no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum  (KPU) sejatinya berwenang menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu. Adapun rapat dengam Komisi II dan Kemendagri bersifat konsultatif. Ini tercantum dalam Pasal 347 ayat (2) UU Pemilu yang mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan masih ada waktu untuk penetapan tanggal pemilu sambil terus melakukan persiapan. Dewa juga mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan lain seperti sosialisasi, pendidikan pemilih dan persiapan PKPU untuk Pemilu 2024 akan tetap berjalan.

Terkait dengan penetapan jadwal, KPU enggan mendahului keputusan bersama antara DPR dan Kemendagri. "Nanti akan dibahas pada RDP selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Katadata, Rabu (6/10).

Sebelumnya Dewa juga mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan kajian dalam rangka sinkronisasi usulan-usulan baik dari KPU maupun Pemerintah. Pihaknya juga berharap penetapan tanggal Pemilu akan mempertimbangkan aspek regulasi maupun aspek tata kelola penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Polemik soal jadwal Pemilu eksekutif dan legislatif memang menemui jalan buntu. Sebelumnya, KPU mengusulkan pencoblosan dilakukan pada 21 Februari 2024, sedangkan Pemerintah justru mengajukan usulan pada Mei 2024. Dari dua kali rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, sampai saat ini masih belum ada keputusan final terkait jadwal pemilu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...