Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Eximbank
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga individu terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank pada Senin (11/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan para saksi yang diperiksa antara lain AMA selaku Kepala Departemen Unit Bisnis LPEI, MS selaku Kepala divisi Analisis Rasio Bisnis dan NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI. Leonard mengatakan ketiganya diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur LPEI).
Pemeriksaan dilakukan agar saksi memberi keterangan untuk kepentingan penyidikan mengenai suatu perkara pidana yang dialami, lihat dan dengar sendiri. Menjaga upaya terbaru pihak Kejaksaaan untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh LPEI.
Sebelumnya, Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI bulan Juni lalu. Kejagung mencurigai LPEI memberikan dana kepada sembilan debitur tanpa melakukan prinsip tata kelola yang baik dan berdampak pada kerugian perusahaan mencapai Rp 4,7 triliun.
Kejagung pada Juni 2021 lalu lantas melakukan penyidikan dengan dugaan korupsi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen dan perusahaan terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka.