Transparency International Soroti Celah Korupsi Vaksin Covid-19 di RI

Rizky Alika
14 Oktober 2021, 21:05
vaksin, korupsi, covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Seorang pencari suaka membuka bajunya saat disuntikkan vaksinasi COVID-19 di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021). Vaksinasi tersebut digelar atas kerja sama Pemprov DKI Jakarta, UNHCR dan Kadin Indonesia. Sebanyak 600 vaksin dosis pertama disediakan dalam vaksinasi tersebut.

Transparency International Indonesia (TII) memetakan risiko korupsi program vaksinasi Covid-19. Salah satunya, ada potensi terjadi suap karena pengadaan vaksin bersifat darurat.

Di sisi lain, produsen vaksin Covid-19 masih terbatas di tengah permintaan yang tinggi. Hal ini bisa menciptakan potensi korupsi pada saat penentuan harga dan jenis vaksin.

"Pengadaan vaksin memiliki risiko tinggi. Prosesnya dilakukan secara darurat dan tidak bisa menggunakan mekanisme pengadaan pada umumnya," kata Peneliti TII Agus Sarwono dalam diskusi daring, Kamis (14/10).

Selain itu, pembelian vaksin dalam jumlah banyak tanpa mempertimbangkan distribusi ke masyarakat bisa berakibat pada pemborosan. "Termasuk kehawatiran vaksin rusak dan kedaluwarsa," ujar dia.

Kemudian, ada potensi terjadi fraud alias kecurangan dalam program vaksinasi gratis. Risiko ini bisa terjadi bila ada pihak tertentu dengan sengaja menjual vaksin untuk dosis ketiga (booster).

Agus juga mengkhawatirkan proses penentuan harga alat pendukung vaksinasi. Hal ini karena pelaku usaha yang ada masih terbatas untuk memenuhi logistik program tersebut.

TII juga menyoroti pengadaan logistik yang tidak semua dipublikasikan dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Kesehatan. Agus berharap, laman tersebut bisa memuat banyak publikasi terkait pengadaan pendukung vaksinasi.

Pihaknya pun memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, perlu ada peningkatan transparansi pengadaan vaksin dan logistik pendukung vaksinasi lewat berbagai channel yang tersedia. "Agar proses pengadaan vaksin transparan dan akuntabel," ujar Agus.

Mereka juga merekomendasikan publikasi informasi pengadaan vaksin secara berkala. Penyediaan informasi juga perlu dilakukan secara detail, baik dari hibah maupun pembelian langsung.

Selanjutnya, perlu audit secara berkala dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut juga perlu dipublikasikan kepada publik.

"Misalnya berapa vaksin yang kedaluwarsa. Ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," kata Agus.

Kementerian Kesehatan juga telah meminta BPKP mengaudit penggunaan vaksin Covid-19. Dari hasil pemeriksaan, BPKP mengendus indikasi penyalahgunaan vaksin corona.

"Di beberapa kesempatan ada indikasi penyalahgunaan persediaan vaksin," kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi C. Brata dalam kesempatan yang sama.

Sedangkan Juru Bicara Vaksinasi Nasional dr Siti Nadia Tarmizi mengaku belum menerima rekomendasi TII. Meski demikian Nadia akan melihat apakah potensi masalah terjadi di tingkat pusat atau daerah.

"Tergantung hasil temuannya, kalau untuk provinsi, kabupaten, dan kota ini langsung (ditangani pemda)," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (14/10).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...