Kejagung Periksa Komisaris PT Pool Advista Terkait Kasus PT Asabri

Image title
19 Oktober 2021, 10:57
Seorang pejalan kaki melintas di depan Hotel Goodway di jalan Imam Bonjol Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT A
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Seorang pejalan kaki melintas di depan Hotel Goodway di jalan Imam Bonjol Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Komisaris PT Pool Advista berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonar Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa lima saksi termasuk RAS untuk melakukan pendalaman tersangka sepuluh Manajer Investasi. Empat tersangka lainnya adalah GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 22 Mei 2017 sampai 31 Juli 2018, BS selaku Direktur PT Corfina Capital, serta RS dan SA selaku mantan Tim Pengelola Investasi.

Sebelumnya Korps Adyaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial J dan juga HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro. Bahkan kejagung telah menyita aset milik Teddy berupa rumah dan tanah seluas 500 meter di kawasan Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara.

Selain di Jakarta, Kejagung juga mengincar aset Teddy di Yogyakarta. Direktur Jampudsus Kejaksaan Agung Supardi menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyitaan. Pada 29 September lalu, Korps Adyaksa juga telah menyita aset Teddy berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali. Pemeriksaan juga masih dilakukan terkait dengan aset-aset lain yang masih tersebar dibeberapa kawasan seperti Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.

 "Ada di Maja, ada di Purwakarta, ada di Ponorogo," ujar Supardi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menelusuri aset milik Benny Tjokrosaputro di Nusa Tenggara Barat (NTB). Diantaranya adalah aset di Sumbawa dan Mataram. Aset yang terletak di Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektar dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Objek yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar itu dimiliki oleh Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro. 

Kemudian untuk penelusuran aset di Kota Mataram, berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia Tbk. Emiten berkode POSA itu merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...