Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober, Termasuk Anak
PT Kereta Api akan mewajibkan calon penumpang yang membeli tiket kereta api jarak jauh menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Kebijakan ini akan berlaku untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021. Untuk warga negara asing (WNA), mereka diharuskan menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran pers, Selasa (19/10).
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun belum measukan NIK sebagai data nomor identitas, KAI meminta mereka untuk segera melakukan pembaharuan data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.
Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Sementara itu, menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), KAI tidak mengubah syarat perjalanan.
Termasuk di dalamnya adalah dengan tidak mengizinkan anak-anak dibawah umur 12 tahun melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota adalah sebagai berikut:
1. RT-pcr 2x24 jam atau antigen 1x24 jam
2. Mulai umur 12 ( dua belas ) tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19