PPKM Berlanjut, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api dan Penerbangan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
22 September 2021, 09:06
PPKM, perjalanan, Kemenhub
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/9/2021). Mulai 2 September 2021 syarat perjalanan udara tujuan Lombok, NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang. Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan terkait syarat perjalanan dalam negeri tidak ada perubahan.

"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (21/9).

 Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Terkait dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.

 Adita mengatakan, pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Sementara itu, untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Adapun tujuan pembatasan pintu masuk negara ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...