Mahfud MD: Tak Sesuai Hukum Perdata, Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerukan kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihan.
Mahfud menegaskan pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum.
“Kalau ada yang tidak bayar lantas diteror, segera lapor polisi. Kepolisian akan bantu melindungi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/10).
Mahfud melanjutkan pemerintah juga mempertimbangkan untuk menindak pinjol ilegal secara pidana. Adapun beberapa pasal yang akan dipakai mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, aparat juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 29 dan pasal 32.
Guna melindungi korban dari ancaman teror oleh pinjol ilegal, Bareskrim Polri juga dikerahkan untuk menindak para pekerja dan pemodal di pinjol ilegal tersebut.
Mahfud menegaskan ketentuan ini hanya berlaku bagi pinjol ilegal. Adapun bagi pinjol legal yang sudah berbadan hukum, ia menyerukan untuk menurunkan suku bunga agar tidak membebani konsumen. Selain itu, pinjol juga diminta menaati aturan terutama dalam hal penagihan agar tidak melanggar hukum.
“Kalau yang legal silahkan berkembang. Tingkatkan pelayanan agar bisa membantu masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk mengatur ketentuan pendaftaran di playstore. Pemerintah akan mensyaratkan aplikasi pinjol yang ingin memasarkan produknya lewat Playstore dan Appstore agar melampirkan surat izin dari pemerintah.