Azis Syamsuddin Bantah Jadi Penghubung di Perkara Suap Penyidik KPK
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin membantah keterlibatannya dalam kasus suap penanganan perkara mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Azis mengatakan ia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 210 juta kepada Robin untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mentransfer uang itu secara bertahap mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Azis yang sudah jadi tersangka itu juga membantah telah memperkenalkan Robin dengan kepala daerah yang tersangkut kasus di KPK, seperti Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ia tidak menampik pernah mengirim foto surat panggilan atas nama salah satu pegawai Pemerintah Kota Tanjung Balai kepada Syahrial. Namun, itu karena ia curiga apakah surat tersebut benar dari KPK atau palsu. Menurutnya banyak orang yang mengaku sebagai oknum KPK.
"Saya bahkan pernah mengalami hal itu tapi oknumnya sudah ditangkap saat masa Taufiqurahman Ruki," ujar Azis, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
Dalam kaitannya dengan Bupati Kukar, Azis mengakui pernah bertemu dengan Rita di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Tangerang yang kebetulan ada Robin untuk menemui Azis di lokasi yang sama. Robin saat itu disebut hanya datang untuk meminta berkas pencairan dana keluarganya terkait penetapan ahli waris yang sebelumnya pernah dititipkanya ke Azis.
Azis juga menyebut tidak mengetahui bahwa Syahrial dan Rita meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara mereka di KPK. Bahkan Azis juga membantah dirinya mengetahui bahwa Rita sedang mengajukan Permohonan Kembali (PK) dalam perkara suap dan gratifikasi.
Dalam sidang tersebut Robin yang hadir juga minta maaf kepada Azis karena telah melibatkan dirinya dalam perkaranya. Robin juga bertanya kepada Azis apakah dirinya boleh melunasi hutang keluarganya dengan mencicil.
"Boleh saya izinkan, untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya kan pinjam," jawab Azis.
Sebelumnya, saat menjadi saksi persidangan tersangka Stepanus Robin pada Senin (18/10) lalu Rita mengaku pernah diminta Azis Syamsudin untuk tidak menyebut namanya dalam kasus suap Robin.
Rita menceritakan tak lama setelah penangkapan Robin dan Masykur, mantan Wakil Ketua DPR itu mengirim orang kepercayaannya menemui Rita. Orang itu meminta Rita mengakui sejumlah uang yang diberikan Azis kepada Robin sebagai miliknya, yang jadi bagian pembayaran lawyer fee. Namun, ia mengklaim menolaknya.
"Saya kaget rupanya uang itu sejumlah Rp 8 miliar," ujarnya,
Dalam kesaksiannya Rita menyampaikan pertemuannya dan Robin terjadi pada September 2020. Kala itu, Azis membawa Robin ke Lapas Kelas I Tangerang untuk meninjau PK.
Rita menyampaikan Robin dan Maskur Husain dapat mengembalikan 19 asetnya dengan syarat membayar lawyer fee sebesar Rp10 miliar. Rita juga diminta untuk mengganti pengacara lamanya yang bernama Sugeng untuk membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain beserta dengan satu surat terkait dengan pengembalian 19 asetnya.
Maskur Husain berjanji kepada Rita bahwa dalam kurun waktu satu sampai dengan dua bulan kasus tersebut dapat diselesaikan. Namun, ternyata melalui pengacara lamanya Rita diberitahu bahwa Maskur Husain tidak pernah mengajukan PK untuk perkaranya.
Rita mengaku bahwa saat itu dirinya tidak punya uang tunai, tetapi memiliki dua aset rumah dan satu apartemen. Rita kemudian menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt. 43 Unit C di Jakarta Pusat dan tanah beserta rumah di Jalan Batununggal elok I No.34 Bandung.
Rumah tersebut kemudian digadaikan kepada terpidana kasus korupsi bernama Usman Efendi. Usman disebut akan menjadi pendana dengan jaminan satu rumah milik Rita yang bernilai Rp 2,5 miliar tetapi harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat.
Rita juga mengaku pernah memberi uang kepada Robin sebesar Rp 60,5 juta sebagai uang kemanusiaan. Secara rinci uang tersebut diberikan karena Robin waktu itu menyampaikan kedua orang tuanya sedang sakit Covid-19. Kemudian Rita kembali mengirim uang perjalanan karena Robin mengatakan saudaranya meninggal dan terakhir Rita mengirim uang karena isterinya ada melahirkan.
"Pertama dia minta langsung Rp 25 juta lalu Rp 7,5 juta, Rp 5 juta yang terakhir Rp 3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," jelas Rita.