Polisi Usut Modus Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat

Image title
9 November 2021, 18:37
Sejumlah pekerja menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjadi pemimpin konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di pro
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Bareskrim Polri menyerahkan proses penyidikan kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat kepada Polres Jakarta Timur dan Polsek Makasar.

Kapolsek Makassar Kompol Tumpak Ferison Hutagaol mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan penyidikan terhadap lima tersangka yang telah diamankan. Polsek juga tengah berupaya untuk melakukan penyidikan agar dapat melakukan pengungkapan terkait kasus tersebut.

"Proses penyidikan kita masih berjalan," ujar Ferison kepada Katadata pada Selasa (9/11).

Ferison juga masih enggan menjelaskan modus operandi kasus tersebut karena masih dalam tahap penyidikan terhadap tersangka. Terkait dengan kerugian yang dialami dari kasus tersebut, Ferison mengatakan masih harus melakukan pemeriksaan dari audit untuk mendapatkan legal standing.

Terkait adanya keterlibatan dari pihak internal PT Wika dan PT KCIC dalam kasus tersebut Ferison juga enggan memberikan tanggapan. Kepolisian juga belum mengindikasikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Wika sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.

"Penyidik saya masih berkonsentrasi untuk melakukan penyidikan kepada orang-orang yang sudah kita amankan," ujar Ferison.

Sebelumnya, Polres Jakarta Timur telah mengamankan lima tersangka yang mencuri dan menjual 111 ton besi proyek tersebut pada 3 November lalu. Jumlah 111 ton besi tersebut merupakan akumulasi dari pencurian yang telah dilakukan selama enam bulan terakhir. Besi-besi yang dicuri tersebut merupakan penyokong cor milik PT Wijaya Karya (Wika).

 Lima tersangka yang telah diamankan antaralain inisial SA, SU, AR, LR dan DR dengan barang bukti berupa satu buah mobil pick up, enam buah besi besar dan lima buah besi kecil. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka juga mendapat ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Koordinator Corporate Communication PT Wijaya Karya Fekum Ariesbowo belum memberikan banyak komentar mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan perusahan masih menunggu proses penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Kami menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung oleh pihak yang berwenang," ujarnya kepada Katadata, Selasa (9/11). 

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...