Sebanyak 692 Calon Anggota KPU dan Bawaslu Akan Jalani Tes Tulis
Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu akan menggelar tes tertulis pada 24-25 November mendatang bagi 692 peserta yang lolos tahap awal.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro mengatakan dalam tes selanjutnya peserta akan diminta untuk melakukan tes tertulis, penulisan makalah dan tes psikologi dasar. Tes tertulis akan diselenggarakan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.
Adapun mekanismenya, peserta akan dihadapkan dalam masing-masing satu komputer untuk mengerjakan soal yang tersedia. Hasil tes tertulis juga dapat diketahui hasilnya pada hari yang sama ketika tes dilaksanakan.
Kemudian pada penulisan makalah, peserta akan diminta untuk membuat makalah dengan tema yang diberikan pada saat hari H pelaksanaan tes. Penilaian akan dilakukan oleh tiga pakar atau akademisi untuk setiap makalah. Dalam penilaian, pakar juga tidak akan mengetahui nama penulis dari makalah tersebut.
Sementara untuk tes psikologi akan dilakukan oleh dinas psikologi Angkatan Darat. Hasil seleksi kemudian akan diumumkan pada 3 Desember mendatang untuk menjaring 48 calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Persiapannya (tes tertulis) lancar-lancar saja. Dipusatkan di JIEXPO Kemayoran," ujar Juri kepada Katadata pada Selasa (23/11).
Tahap seleksi akan dilanjutkan pada 9 - 11 Desember mendatang dengan melakukan tes psikologi lanjutan berupa dinamika kelompok. Kemudian, dilanjutkan dengan tes kesehatan pada 26 - 30 Desember dan terakhir akan dilakukan wawancara terhadap para calon KPU-Bawaslu. Wawancara calon KPU akan dilaksanakan pada 26 - 27 Desember 2021 sementara untuk wawancara walon Bawaslu akan dilaksanakan pada 28 - 30 Desember 2021.
Nantinya Timsel akan menyaring hingga 24 nama terdiri dari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Nama-nama tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo yang akan diteruskan ke DPR.
Dari 24 nama tersebut DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari 24 nama tersebut. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada pasal 73 tertuang jumlah anggota Bawaslu adalah 5 orang dan pada pasal 6 jumlah anggota KPU adalah 7 orang.