DPR: UU Cipta Kerja Berpengaruh Besar Terhadap UU Lainnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disebut memberi pengaruh besar terhadap beberapa UU lainnya dalam pemberlakuannya.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Firman Soebagyo mengatakan salah satu UU yang mendapat manfaat adalah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada Februari 2021 lalu pemerintah resmi menerbitkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang mewajibkan televisi beralih dari analog ke digital paling lambat November 2022.
Pada pasal 97 disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Swasta (LPS), dan Komunitas (LPK) dapat bersiaran secara analog dan digital bersamaan atau simulcast saat ini. Siaran televisi analog kemudian wajib dihentikan paling lambat pada 2 November 2021. Jika tidak beralih ke digital hingga batas waktu yang ditentukan, maka izin stasiun radio (ISR) akan dicabut.
"Dengan cipta kerja sekarang ini temen-temen televisi udah bisa siaran digital," ujar Firman kepada wartawan pada Senin (29/11).
Lebih lanjut Firman berharap agar revisi UU Cipta Kerja dapat beriringan dengan revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Hal ini lantaran revisi kedua UU tersebut adalah suatu kebutuhan karena dengan adanya pandemi COVID-19 pertumbuhan perekonomian terus melemah dan tenaga kerja menjadi pengangguran.
Oleh karena itu semua pihak disebut harus bekerja cepat dan saling berkoordinasi. Dalam hal ini pemerintah berperan dalam menyiapkan penyempurnaan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Sementara DPR akan melakukan revisi terhadap UU PPP.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan terdapat sejumlah UU yang dalam pembuatan dan kontennya menggunakan pendekatan omnibus law yang salah satunya adalah penyusunan UU tentang Ibu Kota Negara. Kedua adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur harmonisasi perpajakan.
Arsul mengatakan agar aleg perlu memprioritaskan penyempurnaan UU PPP. Menurut Arsul revisi UU PPP bukan diubah tetapi ini menambahkan agar materi yang ada dalam UU PPP dapat mencakup pembentukan peraturan perundangan dengan pendekatan omnibus law.
"Nanti diuji formil lagi. Nanti batal lagi ya itu kan jadi repot," ujar Arsul kepada wartawan.
Arsul sebelumnya juga mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil akan menimbulkan masalah baru. Potensi masalah adalah ketika UU Cipta Kerja sudah diperbaiki tetapi kemudian hasil perbaikannya secara materiil masih ada ketidakpuasan dalam elemen warga negara. Menurut Arsul, MK seharusnya memutuskan baik uji formil maupun uji materiil dalam waktu yang sama.
"Mestinya menurut saya MK memutuskannya itu sekaligus baik uji formil maupun uji materialnya Jangan sendiri-sendiri, sehingga pembentuk undang-undang kalaupun harus memperbaiki atau bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan," ujar Arsul dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).