DPR Tolak Usul KPU Untuk Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum Reses
Komisi II DPR menolak usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar rapat dengar pendapat soal jadwal Pemilu 2024 pada 7 Desember 2021.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan Komisi II sudah punya rencana sendiri. Pihaknya berjanji akan menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU setelah masa reses. Adapun masa reses DPR akan berlangsung pada 17 Desember 2021-10 Januari 2022.
"Tolong hormati DPR. Jadi engga bisa didikte harus tanggal 7 (Desember)," ujar Doli di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/12).
Lebih lanjut, Doli mengatakan Komisi II meminta agar pemerintah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik. Sementara KPU diminta untuk melakukan konsolidsasi dengan sesama penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini karena Komisi II disebut belum menerima informasi dan hasil dari konsolidasi. Doli juga mengaku kaget ketika KPU secara tiba-tiba mengajukan surat permohonan untuk melakukan RDP pada tanggal 7 Desember.
Doli mengaku tidak tahu dari mana asal pengajuan tanggal pencoblosan pada 21 Februari 2024. Saat ini Komisi II hanya menerima informasi bahwa pencoblosan akan dilakukan pada 15 Mei sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Polhukam Mahfud MD.
Menurut Doli, perubahan tanggal dan kesepakatan secara formal berasal dari Komisi II. Informasi terkait tanggal pencoblosan disampaikan ke publik oleh pemerintah yang kemudian diteruskan pada Komisi II.
"Jadi kalau ada kesepakatan yang tidak tertulis dan formal kepada kami, ya kami belum anggap itu kesepakatan," ujar Doli.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pihaknya belum memasukkan jadwal tersebut di agenda rapat komisi. Guspardi beralasan pemerintah dan KPU masih belum sepakat terkait dengan jadwal pemungutan suara. Apalagi pada 7 Desember mendatang, DPR akan menggelar rapat paripurna dan juga segera memasuki masa reses pada 16 Desember.
Lebih lanjut Guspardi mengatakan DPR masih menunggu agar pemerintah dan KPU satu suara terkait tanggal pemilu dan DPR hanya tinggal mengesahkan jadwal. Namun, hingga saat ini belum disepakati antara pemerintah dan KPU apakah pemungutan suara akan dilaksanakan pada 21 Februari atau 15 Mei 2024.
Guspardi berharap agar pemerintah dan KPU segera sepakat terkait tanggal agar semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu.
"Jika Pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong,” ujar Guspardi dalam keterangan resmi pada Kamis (2/12).