DPR Setujui Penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2022

Image title
7 Desember 2021, 17:23
Paripurna DPR
Katadata
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Rachmat Gobel (kedua kanan) dan Lodewijk F Paulus (kiri) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas tahun 2022.

Pengesahan Prolegnas RUU prioritas tahun 2022 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco meminta persetujuan anggota dewan dan kemudian mengetuk palu menandakan pengesahan Prolegnas RUU prioritas tahun 2022.

"Apakah laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) mengenai penetapan Prolegnas RUU prioritas tahun 2022 dapat disetujui?" ujar Dasco dalam Rapat Paripurna pada Selasa (7/12).

"Setuju," jawab anggota dewan yang menghadiri rapat.

Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam mengatakan terdapat 40 RUU yang masuk dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dengan rincian 20 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah dan 2 RUU usulan DPD. Selain itu, terdapat 254 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Periode 2020-2024.

"Badan legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukan dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2022," ujar Ibnu.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...