MPR Targetkan Hasil Kajian Amendemen UUD 1945 Rampung April 2022
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menargetkan agar hasil kajian Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat rampung pada April 2022.
Ketua MPR Bambang Soesatyo barharap agar Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Konstitusi (K3) segera merampungkan hasil kajian amendemen agar dibawa kepada para pimpinan partai politik untuk pengambilan keputusan. Amendemen UUD 1945 nantinya akan memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Apakah nanti bentuknya PPHN itu Pokok-Pokok Haluan Negara itu cukup dengan Undang-Undang atau melalui Tap (Ketetapan) MPR," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen pada Kamis (9/12).
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan jika PPHN dibuat melalui Tap MPR maka harus melalui amendemen. PPHN disebut Bamsoet hanya mengubah atau menambah 2 ayat pada masing-masing Pasal 3 dan Pasal 23.
Bamsoet mengatakan MPR berencana untuk membuka luas hasil kajian kepada berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya ke MPR. Hal ini terkait dengan amandemen UUD 1945 maupun terkait dengan pelaksanaan dari UUD 1945 yang sedang berjalan hari ini.
Bamsoet juga berharap agar tahun depan dapat melakukan silaturahim kebangsaan dengan tokoh-tokoh ketua umum partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh ormas keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah. Sejauh ini terdapat tiga partai politik yang menghendaki agar PPHN dibuat melalui UU. Tiga partai tersebut adalah Golkar, Demokrat dan PKS.
"Kalo saya pribadi idealnya (PPHN) melalui Tap MPR, tapi partai saya kan menyampaikan cukup dengan Undang-Undang," ujar Bamsoet.
Sebelumnya, Bamsoet menegaskan amendemen UUD 1945 hanya akan dilakukan untuk mengembalikan, bukan menggulirkan ide jabatan presiden tiga periode. Wacana penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode dinilai lebih banyak kerugiannya ketimbang manfaat. Ia juga menegaskan MPR tidak pernah melakukan pembahasan mengenai masa jabatan presiden tersebut.
"Saya nilai bangsa ini perlu arah, perlu bintang pengarah agar kita tak selalu ganti pemimpin ganti haluan. Sehingga kita enggak pernah maju-maju seperti poco-poco," kata Bamsoet.
Hasil kajian MPR 2019-2024 menyatakan, PPHN sebagai arahan dalam pembangunan nasional diperlukan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara. "Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945," ujar Bamsoet.
Selain itu, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan. Apalagi pada 50-100 tahun ke depan Indonesia akan menghadapi dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan teknologi industri.
Adapun, keberadan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional.
Kemudian, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan PPHN, rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan.
PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, dan koneksitas antarwilayah.