Jokowi Bakal Segera Cabut HGU dan HGB Lahan Telantar

Rizky Alika
10 Desember 2021, 19:22
Jokowi, HGU, HGB, sertifikat tanah
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat (30/1/2020). Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta.

Banyak tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya. Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun akan mencabut HGU dan HGB yang telantar dalam waktu dekat.

"Akan kita lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan, semuanya. Mungkin bulan ini atau bulan depan akan mulai saya cabut satu per satu," kata Jokowi dalam Kongres Ekonomi Umat Islam ke-2 Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Jumat (10/12).

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, ada banyak HGU dan HGB yang akan dicabut. Namun, dia tidak menyebutkan rincian jumlah sertifikat yang akan diambilalih. Konsesi lahan tersebut, umumnya telah diberikan lebih dari 20 hingga 30 tahun, namun ditelantarkan.

Saat ini, pemerintah telah memiliki Bank Tanah yang akan mencatat lahan yang dicabut sertifikat HGU dan HGB-nya. "Sudah ada yg mengomandani. Ada banyak sekali yang kita cabuti," kata Presiden.

Di sisi lain, Jokowi akan mendistribusikan tanah telantar itu kepada yang memerlukan. Presiden pun membuka kesempatan bagi pihak yang memerlukan lahan hingga puluhan ribu hektare untuk melapor.

"Yang memerlukan lahan dengan jumlah sangat besar, silakan sampaikan pada saya. Akan saya carikan," ujar dia.

Adapun syarat permintaan lahan tersebut, harus disertai dengan proposal dan studi kelayakan (feasibility study) yang jelas. Hal ini untuk mencegah lahan kembali ditelantarkan. Selain itu, lokasi lahan akan ditentukan oleh Jokowi.

"Jangan menunjuk, 'Pak, saya yang di Kalimantan saja'. Jangan, saya yang memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendorong pemerintah membuka luas informasi soal pertanahan untuk memberantas praktik mafia tanah. Kepala Advokasi Kebijakan KPA Roni Septian mengatakan banyak informasi terkait tanah sulit diakses publik. Salah satunya adalah HGU yang membuat masyarakat kesulitan mendeteksi praktik mafia tanah.

"Ketertutupan informasi membuat masyarakat, aparat penegak hukum dan publik yang mengawasi praktik mafia tanah kesulitan untuk memegang kendali atas informasi tanah," ujarnya, Jumat (3/12).

Roni juga menyoroti soal lemahnya pengawasan seperti saat proses permintaan izin lokasi, usaha pelepasan hak hingga penerbitan HGU menjadi kendala tersendiri. Roni mengatakan modus dan jaringan mafia tanah sangat kompleks dengan melibatkan beberapa pihak seperti pemerintah baik di daerah dan pusat. Ia juga mengkritik keberadaan Bank Tanah yang dinilai dapat memuluskan praktik mafia tanah untuk memutihkan HGU fiktif.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...