Cara Membuat NPWP Online Beserta Kategorinya

Image title
13 Desember 2021, 15:53
Cara Membuat NPWP Online Beserta Kategorinya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di acara IPA Convention and Exhibition (Convex) 2019 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang memperoleh penghasilan.

NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Di samping itu, NPWP kerap dibutuhkan ketika mengurus berbagai dokumen administrasi.

Pengertian NPWP

Pengertian NPWP termaktub dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, yakni identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara, ketentuan wajib pajak tertera pada UU No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mengutip laman indonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode unik yang dapat menjamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Berikut penjelasan kode unik NPWP:

- 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.

- 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.

- 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Sebelum daftar NPWP online, perlu dipahami beberapa informasi berikut demi kelancaran proses pendaftaran NPWP online.

Jenis Wajib Pajak

Terdiri dari dua jenis, yaitu:

- Wajib Pajak Pribadi: Dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.

- Wajib Pajak Badan: Dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kategori Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis Wajib Pajak, yaitu:

- Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.

- Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.

- Pisah Harta (PH), yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

- Memilih Terpisah (MT), yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.

- Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Kategori Wajib Pajak Badan

Ada beberapa kategori Wajib Pajak Badan sebagai berikut:

- Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

- Joint Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

- Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

- Penyelenggara Kegiatan, pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Setelah memahami jenis dan kategori Wajib Pajak, selanjutnya dapat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibutuhkan untuk daftar NPWP online.

Cara Membuat NPWP Online

Untuk membuat NPWP online, pastikan semua berkas persyaratan sudah disiapkan. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman ereg.pajak.go.id.
  2. Untuk membuat akun baru, klik "Daftar".
  3. Masukan alamat email dan isi kode captcha.
  4. Nantinya, pihak DJP akan mengirim link melalui email yang mengarahkan pendaftar menuju registrasi tahap 2.
  5. Klik link yang dikirim pihak DJP melalui email.
  6. Lengkapi formulir dengan data diri.
  7. Klik "Daftar" yang terletak di pojok kanan bawah.
  8. Selanjutnya, login kembali ke laman dashboard utama dengan menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
  9. Isi formulir pembuatan NPWP pada laman tampilan "Registrasi Data Wajib Pajak" untuk menentukan kategori wajib pajak.
  10. Jika sudah, klik pilihan "Minta Token" dan masukan kode captcha.
  11. Kode token akan dikirim melalui email.
  12. Masukan kode token yang sudah diterima ke kolom yang tersedia.
  13. Ketuk "Kirim Permohonan".
  14. Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Cara Cek NPWP Online

Cek NPWP online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan cara berikut:

- Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

- Untuk cek NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

- Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga.

- Masukkan kode captcha.

- Klik "Cari".

- NPWP akan ditampilkan.

Cara cek NPWP melalui Kring Pajak

Anda juga dapat melakukan cek NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

Cara cek NPWP melalui Email

Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id.

Cara cek NPWP masih aktif atau tidak

Anda dapat melakukan cek apakah NPWP masih aktif atau tidak dengan cara berikut:

- Akses situs ereg.pajak.go.id.

- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.

- Jika nomor NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas secara otomatis.

- Jika identitas Anda tidak muncul, artinya NPWP Anda sudah tidak aktif lagi.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...