Petunjuk dan Cara Daftar NPWP Online di Ereg.pajak.go.id

Image title
23 Juli 2021, 10:10
Petunjuk dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan membayar pajak tepat waktu mesti dipatuhi bagi yang memenuhi syarat Wajib Pajak (WP), yaitu orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk menjadi Wajib Pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan, seseorang perlu mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini merupakan tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Advertisement

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) adalah subjek Wajib Pajak. Lalu, apakah Warga Negara Asing (WNA) wajib membayar pajak?

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, WNA dikenakan Wajib Pajak jika bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Cara mendapatkan NPWP kini semakin mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki layanan pendaftaran NPWP secara online atau daring. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan seperti lapor pajak tanpa perlu ke Kantor Pajak. Masyarakat juga tidak perlu repot menyiapkan berbagai salinan dokumen dan mengisi formulir secara manual. Cukup dari rumah masing-masing bisa mengakses sistem e-Registration DJP secara daring dan menikmati layanan NPWP online.

Sebelum daftar NPWP online, perlu dipahami beberapa informasi berikut untuk agar lancar saat daftar NPWP online.

Jenis Wajib Pajak

Terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Wajib Pajak pribadi, dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan, dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kategori Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis Wajib Pajak, yaitu:

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement