Cara Mudah Cek NPWP Online dengan Praktis
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mungkin banyak orang sudah mengenal NPWP sebagai salah satu syarat pelengkap untuk mengajukan kredit di bank atau salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
- 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.
- 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.
- 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).
Sebelum Anda memiliki NPWP, Anda perlu mendaftar NPWP terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan NPWP, Anda dapat melakukan cek NPWP online yang terdaftar dengan cara berikut.
Cara cek NPWP online
Cek NPWP online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan cara berikut.
- Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Untuk cek NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga.
- Masukkan kode captcha.
- Klik "Cari".
- NPWP akan ditampilkan.
Cara cek NPWP melalui Kring Pajak
Anda juga dapat melakukan cek NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Cara cek NPWP melalui Email
Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat [email protected]
Cara cek NPWP masih aktif atau tidak
Anda dapat melakukan cek apakah NPWP masih aktif atau tidak dengan cara berikut.
- Akses situs ereg.pajak.go.id.
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas secara otomatis.
- Jika identitas Anda tidak muncul, artinya NPWP Anda sudah tidak aktif lagi.
Perlu dipahami bahwa ada dua jenis Wajib Pajak yang perlu diketahui agar memudahkan saat melakukan cek NPWP.