Cara Mudah Cek NPWP Online dengan Praktis

Image title
3 Agustus 2021, 19:25
cek npwp, cek npwp online, cek npwp pribadi, cara cek npwp, cek npwp aktif, cara cek npwp online, cara cek npwp aktif atau tidak
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Kantor Pajak Solo mulai membuka kembali layanan pajak tatap muka atau yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan tatanan normal baru yang telah ditetapkan Unit Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mungkin banyak orang sudah mengenal NPWP sebagai salah satu syarat pelengkap untuk mengajukan kredit di bank atau salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:

  • 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.
  • 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.
  • 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Sebelum Anda memiliki NPWP, Anda perlu mendaftar NPWP terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan NPWP, Anda dapat melakukan cek NPWP online yang terdaftar dengan cara berikut.

Cara cek NPWP online

Cek NPWP online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan cara berikut.

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Untuk cek NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  3. Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga.
  4. Masukkan kode captcha.
  5. Klik "Cari".
  6. NPWP akan ditampilkan.

Cara cek NPWP melalui Kring Pajak

Anda juga dapat melakukan cek NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

Cara cek NPWP melalui Email

Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat [email protected]

Cara cek NPWP masih aktif atau tidak

Anda dapat melakukan cek apakah NPWP masih aktif atau tidak dengan cara berikut. 

  1. Akses situs ereg.pajak.go.id.
  2. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
  3. Jika nomor NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas secara otomatis.
  4. Jika identitas Anda tidak muncul, artinya NPWP Anda sudah tidak aktif lagi.

Perlu dipahami bahwa ada dua jenis Wajib Pajak yang perlu diketahui agar memudahkan saat melakukan cek NPWP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...