Luhut: Semua Pendatang Wajib Karantina, Kurangi Rekomendasi Tak Jelas

Rizky Alika
13 Desember 2021, 20:24
karantina, luhut, covid-19
Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (1/12) meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan fasilitas isolasi untuk pasien Covid-19. Sehingga pasien yang sudah terinfeksi tidak menularkan virus kepada orang lain.

Pemerintah terus mengevaluasi kebijakan ketat untuk mencegah penularan Covid-19 dari luar negeri. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan peringatan agar masyarakat mematuhi ketentuan karantina.

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang khusus membahas karantina demi mencegah masuknya Covid-19. Berdasarkan rapat tersebut, Luhut mengingatkan semua orang untuk menjalankan karantina.

"Jadi sekarang kami batasi supaya karantina-karantina itu jangan terlalu banyak rekomendasi yang tidak jelas," kata Luhut  dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Ia mengancam orang yang berniat kabur dari ketentuan isolasi. "Kemarin ada upaya melarikan diri. Kami langsung ceburkan mereka ke karantina terpusat," katanya.

Selain itu status PeduliLindungi pada pelaku perjalanan luar negeri akan menjadi hitam. "Menjadi hitam selama periode karantina," kata Luhut.

Pemerintah tidak ingin usaha keras yang tengah dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 menjadi sia-sia karena terganjal ketidakpatuhan masyarakat. Apalagi, pemerintah mendengar laporan masyarakat terkait penyimpangan karantina.

Presiden Joko Widodo juga meminta jajarannya untuk memeriksa informasi tersebut. "Kami lakukan penelitian di lapangan. Kami lakukan perbaikan di sana-sini," ujar Luhut.

Pembatasan WNA Masuk Indonesia
Pembatasan WNA Masuk Indonesia (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.)

Luhut tidak secara khusus menunjuk kasus pelanggaran karantina yang sudha terjadi. Sementara sebelumnya, anggota DPR sekaligus artis Mulan Jameela baru saja mendapatkan sorotan karena tak menjalani karantina usai lawatan ke luar negeri.

DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR. 

"Yang memberikan kriteria pihak Satgas, bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12). 

Begitu pula Polda Metro Jaya yang menyatakan tak ada pelanggaran prosedur karantina yang dilakukan Mulan bersama suaminya yakni musisi Ahmad Dhani. Hal ini lantaran adanya surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa pejabat negara bisa melakukan karantina di rumah maupun Wisma Atlet.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...