PeduliLindungi Wajib Dipakai Saat Nataru, Sanksinya Cabut Izin Usaha
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi terus didorong selama pandemi Covid-19. Pemerintah pun akan meminta kepala daerah untuk menyusun aturan sanksi pencabutan izin bagi tempat usaha yang tidak menggunakan aplikasi PedulliLindungi selama Natal dan tahun baru.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ia akan meminta gubernur untuk membuat peraturan kepala daerah terkait aplikasi PeduliLindungi. Perintah tersebut akan disampaikan melalui Surat Edaran yang akan diterbitkan pada hari ini.
"Buat peraturan kepala daerah yang isinya agar ruang publik terapkan aplikasi PeduliLindungi. Berikut memberikan sanksi administrasi, salah satunya pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," kata Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (21/12).
Menurutnya, peraturan kepala daerah tidak bisa memberikan sanksi pidana. Namun, ia akan meminta gubernur untuk menyusun peraturan kepala daerah lantaran proses penyusunannya lebih cepat. "Kita sekarang urgent," ujar dia.
Sementara, proses penyusunan peraturan daerah membutuhkan waktu lebih lama lantaran memerlukan persetujuan DPRD. Untuk itu, Tito akan meminta peraturan kepala daerah disusun terlebih dahulu. Setelah Natal dan tahun baru, akan disusun peraturan daerah agar sanksi denda bisa diterapkan bagi tempat usaha yang tidak menggunakan aplikasi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Natal dan tahun baru akan menjadi momentum untuk mempertegas penggunaan PeduliLindungi. Untuk itu, pemerintah akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang tidak memanfaatkan aplikasi itu.
"Sehingga pasca-Natal dan tahun baru masyarakat tidak perlu pendekatan koersif tapi dengan kesadaran menerapkan aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kepatuhan penggunaan PeduliLindungi secara mingguan turun 74% di Jawa dan Bali. Pemerintah pun akan mewaspadai penurunan kepatuhan tersebut.
"Mendorong seluruh pemerintah daerah beserta Forkompimda setempat agar kembali mengontrol kebijakan penerapan PeduliLindungi," ujar dia, Senin (20/12).
Sebagaimana diketahui, varian Omicron sudah terdeteksi di Tanah Air. Dalam mengantisipasi meluasnya varian baru, pemerintah menutup sementara pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi Omicron dan negara sekitarnya.
Namun, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diperbolehkan masuk dengan syarat ketat wajib karantina yaitu 14 x 24 jam untuk WNI dari negara dengan transmisi Omicron. Sedangkan untuk WNI dari negara lainnya wajib karantina 10 x 24 jam.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan