Status Jakarta Naik Lagi Jadi PPKM Level 2

Desy Setyowati
4 Januari 2022, 08:37
jakarta, ppkm level 2, ppkm, PPKM level 1
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Suasana air mancur dan lampu di Area patung saat dipadamkan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali selama dua pekan yakni 4 -17 Januari. Status DKI Jakarta pun naik dari PPKM level 1 menjadi PPKM level 2.

Hal tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa - Bali. “Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” demikian isi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (4/1).

Dengan kenaikan level tersebut, maka ada beberapa ketentuan yang disesuaikan. Salah satunya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi sampai Pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung 75% dari kapasitas.

Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, dan kafe hanya bisa beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Total pengunjung 50% dari kapasitas. Waktu makan juga dibatasi maksimal 60 menit.

Pusat perbelanjaan pun hanya bisa beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Secara keseluruhan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa – Bali. “Diperpanjang dua minggu,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Senin (3/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Ini sejalan dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...